ITE: bukan hanya blokir situs porno
April 2, 2008
Sejak RUU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) disyahkan pemerintah tanggal 25 Maret 2008 lalu, dunia maya Indonesia makin rame ya…Banyak blog menulis, koran membahas, televisi mengupas, huru-haranya seperti Pemilu
Mulai dari omongan sang ‘pakar’ multimedia Roy Suryo yang bilang:
“Meskipun pemerintah telah memiliki undang-undangnya, yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan ada perlawanan dari para blogger dan hacker yang biasanya akan mengganggu sistem pemblokiran tersebut. Saya yakin para blogger dan hacker pasti akan melakukan serangan terhadap sistem itu.”
Busyet, sejak kapan blogger suka nge-hack? Saya hacker dong?!? Hebat euy…Hidup blogger!
Yang lalu disambut dengan surat undangan terbuka kepada Roy Suryo, yang lalu ditanggapi dengan…wah, panjang, buka sendiri blognya
Bukan kapasitas saya buat komentar soal RUU ini, nggak ngerti soalnya…Daripada sok pinter, salah, malu…Mendingan nggak tau, diam, cari tau…
Dari hasil ‘cari tau’ itu, saya baru tau kalau ternyata RUU ITE tidak hanya membahas soal pemblokiran situs porno, seperti yang selama ini banyak digembar-gemborkan. UU ini juga akan membahas masalah kepastian hukum dan pengamanan transaksi elektronik, yang tentu SANGAT BERMANFAAT bagi pelaku bisnis online. Bisnis Jualan online saya masih kecil sekali, gurem (malu juga bilang itu bisnis), nggak berguna buat di-hack
tapi buat yang bisnisnya sudah mendunia dan menggurita, keamanan transaksi elektronik tentu bukan hal main-main. Apalagi cybercrime (hacking dan carding) semakin marak saja di dunia maya. Indonesia bahkan sudah sangat terlambat dalam hal ini. Negara-negara seperti Singapura, Malaysia dan India sudah lebih dulu jauh melangkah, apalagi negara-negara maju seperti USA dan di Eropah sonoh. Tapi daripada tidak sama sekali, yaahhh…asal bener aja implementasinya (jangan seperti kebijakan dilarang merokok di ruang publik).
Back to pelaku bisnis. Pelaku bisnis online bukan hanya penjual. Pembeli juga. Masih ingat pasti bagaimana dulu kartu kredit Indonesia tidak diterima di manapun untuk transaksi online. Lihat barang lucu di ebay, nggak bisa ikut bid, sengsara deh. Baru tahun ini (atau akhir tahun lalu ya?) paypal akhirnya bisa masuk ke Indonesia. Kemajuan besar yang menggembirakan dan memudahkan banyak pihak, termasuk saya yang jadi gampang belanja-belanja, hooraaaayyy!!!
Ini saya kutip dari Press Release: RUU ITE Disyahkan
“Adapun terobosan-terobosan penting yang dimiliki RUU ITE adalah: Tanda Tangan Elektronik diakui memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan konvesional (tinta basah dan materai), alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP, Undang-undang ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia”
Setuju atau tidak setuju dengan RUU itu biasa. Mau cari siapa yang setuju-kenapa, siapa yang tidak setuju-kenapa, bisa lihat di blog yang lain. Blog saya cuman mau memberi informasi, kalau RUU ITE tidak melulu tentang blokir situs porno.
Ngomong-ngomong soal pembatasan pornografi di dunia maya, RUU Pornografi kita kemana ya…? Padahal dulu waktu masih draft, semua orang ikut bicara, dari politisi, pakar, pejabat, artis, tokoh agama, sampai ibu rumah tangga, tukang sayur, pedagang asongan, semuaaaa…Sampai juga ada ketakutan menurunkan turisme di Bali karena ada larangan turis bule berjemur telanjang dengan pakaian seadanya di pantai…Nyatanya? Jangan-jangan RUU ini juga akan…?
PS:
Kalau ada yang mau baca versi lengkap draft RUU ITE, ini ya…
Entry Filed under: ceritacerita. .




Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed